Jan 27, 2009

GOLPUT HARAM?

Ada yang membuat bingung dengan fatwa MUI yang dikeluarkan belum lama ini, hasil ijtima di padang panjang, sumatera barat.

golput Bahwa dalam pemilu, golput (golongan putih) haram hukumnya menurut para ulama indonesia.

Tapi tidak semua memiliki pendapat yang sama.  Gus Dur menyatakan menolak fatwa ini. 

Buat Saya sendiri, sejak Pemilu langsung, belum pernah 'mencoblos' partai manapun, karena menurut Saya belum ada partai yang menggusung kepedulian terhadap rakyat.  Mungkin mereka hanya perduli dengan pendukung mereka.

Tante Saya yang bekerja di Pemda mengatakan, bahwa beliau membuat sebuah rancangan pengembangan desa tertinggal. Berdasarkan data dari Pemda harusnya ada beberapa desa yang mulai dibangun jaringan listrik, tapi begitu proposal diajukan kepada DPRD, ditolak, DPRD malah berpesan, "daerah pemilihan Saya dulu yang dibangun yaa...!" Nah kalau sudah begini, siapa sebenarnya yang perduli dengan nasib rakyat kecil?

Tidak baik menuduh. Memang tidak semua anggota Dewan yang begitu. Namun belakangan ini, kita disuguhkan dengan kenyataan yang justru, membenarkan "sair lagunya slank".  Berapa banyak anggota Dewan "yang terhormat" masuk bui karena tertangkap basah sedang menerima "uang pelicin" untuk menggolkan kepentingan pihak tertentu.

"Saya tidak menerima sogokan... itu uang Saya sendiri kok!" kilah salah seorang anggota Dewan yang tertangkap.

"Saya meminjamkan uang untuk memperbaiki pagar rumah beliau.."bela Ketua Komisi kepada anggotanya yang tertangkap KPK.

"Saya sudah muak dengan DPR!" demikian jerit seorang korban ditengah persidangan masalah korupsi di Pengadilan.

pemiluNah, setelah dipikir-pikir lagi, apa ulama kita tidak melihat kenyataan yang begini? Haram artinya kita berdosa jika melakukan hal yang diharamkan! Jika saya "memilih untuk tidak memilih karena tidak ada yang pantas" menurut pemikiran Saya, apakah Saya berdosa?

0 comments:

Post a Comment

Jan 27, 2009

GOLPUT HARAM?

Ada yang membuat bingung dengan fatwa MUI yang dikeluarkan belum lama ini, hasil ijtima di padang panjang, sumatera barat.

golput Bahwa dalam pemilu, golput (golongan putih) haram hukumnya menurut para ulama indonesia.

Tapi tidak semua memiliki pendapat yang sama.  Gus Dur menyatakan menolak fatwa ini. 

Buat Saya sendiri, sejak Pemilu langsung, belum pernah 'mencoblos' partai manapun, karena menurut Saya belum ada partai yang menggusung kepedulian terhadap rakyat.  Mungkin mereka hanya perduli dengan pendukung mereka.

Tante Saya yang bekerja di Pemda mengatakan, bahwa beliau membuat sebuah rancangan pengembangan desa tertinggal. Berdasarkan data dari Pemda harusnya ada beberapa desa yang mulai dibangun jaringan listrik, tapi begitu proposal diajukan kepada DPRD, ditolak, DPRD malah berpesan, "daerah pemilihan Saya dulu yang dibangun yaa...!" Nah kalau sudah begini, siapa sebenarnya yang perduli dengan nasib rakyat kecil?

Tidak baik menuduh. Memang tidak semua anggota Dewan yang begitu. Namun belakangan ini, kita disuguhkan dengan kenyataan yang justru, membenarkan "sair lagunya slank".  Berapa banyak anggota Dewan "yang terhormat" masuk bui karena tertangkap basah sedang menerima "uang pelicin" untuk menggolkan kepentingan pihak tertentu.

"Saya tidak menerima sogokan... itu uang Saya sendiri kok!" kilah salah seorang anggota Dewan yang tertangkap.

"Saya meminjamkan uang untuk memperbaiki pagar rumah beliau.."bela Ketua Komisi kepada anggotanya yang tertangkap KPK.

"Saya sudah muak dengan DPR!" demikian jerit seorang korban ditengah persidangan masalah korupsi di Pengadilan.

pemiluNah, setelah dipikir-pikir lagi, apa ulama kita tidak melihat kenyataan yang begini? Haram artinya kita berdosa jika melakukan hal yang diharamkan! Jika saya "memilih untuk tidak memilih karena tidak ada yang pantas" menurut pemikiran Saya, apakah Saya berdosa?

0 comments:

Post a Comment